TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga korban kebakaran di Lapas 1 Tangerang bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Imparsial membentuk koalisi.
Koalisi ini dibentuk sebagai upaya advokasi kepada para korban.
Keluarga korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang membentuk koalisi bersama Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat dan Imparsial.
Dikutip dari TribunBekasi.com, Koalisi ini dibentuk sebagai upaya advokasi kepada korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan hingga saat ini sudah ada enam ahli waris yang menandatangani surat kuasa ke LBH.
"Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami," kata Oky Wiratama, Rabu (29/9/2021).
Koalisi yang dibentuk ini akan mengajukan gugatan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pemerintah.
Oky menjelaskan gugatan pertama yang akan diajukan adalah SOP terkait keamanan ketika terjadinya kebakaran.
Ia juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas dalam menangani peristiwa kebakaran itu.
Baca: Update Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan, Ini Penyebabnya
"Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada," ungkap Oky.
Berdasar hasil investigasi, LBH Jakarta mengaku memiliki video yang merekam detik-detik sebelum terjadinya kebakaran di blok C2.
Oky menceritakan, para warga binaan yang berteriak dan panik tidak dapat melakukan upaya penyelamatan diri karena kondisi sel yang terkunci.
"Padahal dari api masih sekira 20 meter, Itu kan masih bisa ada waktu untuk menyelamatkan diri. Nah ini yang saya rasa letak kegagalan pemerintah," ujar Oky.
Hingga saat ini LBH Jakarta masih membuka pos pengaduan untuk keluarga korban.
Selain menuntut kerugian, mereka juga dapat menuntut perbaikan sistem di Lapas.
"Kami masih buka pos pengaduan untuk keluarga korban. Intinya, selain menuntut kerugian, juga menuntut perbaikan sistem di Lapas," pungkas Oky.
Diketahui hingga saat ini telah ditetapkan 6 tersangka atas peristiwa kebakaran tersebut.
Polisi tidak menetapkan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, mereka merunut dari bawah keterangan para saksi hingga mengerucut ke Kasubag Umum Lapas.
"Di bawah Kalapas ada tugas panjang ke bawah dan itu menyangkut standar operasional prosedur (SOP)," ujar Tubagus.
Ia juga mengatakan pihak penyidik akan berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka.
"Harus dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggung jawabannya kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," bebernya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bentuk Koalisi agar Maksimal Mendapat Keadilan
# TRIBUNNEWS UPDATE # kasus kebakaran Lapas Tangerang # LBH # Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.