TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Kemungkinan tersebut bila ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi yang dilakukan Budhi.
Hingga kini Budhi masih dijerat KPK dengan kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (24/9/2021), pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bila bukti sudah terhimpun cukup dan lengkap maka kemungkinan Budhi terkena pasal TPPU.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," Jelas Ali pada Kamis (23/9/2021).
Untuk memperlengkap bukti kasus ini, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang dipegang Budhi.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan meminta pihak-pihak yang terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," terang Ali.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berujar pihaknya juga menelusuri kebenaran harta kekayaan yang dilaporkan Budhi kepada KPK.
Pasalnya, KPK menemukan dugaan bahwa Budhi tidak melaporkan dengan benar jumlah hartanya.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Firli.
Hal itu untuk mengungkap aset-aset yang sengaja disembunyikan oleh Budhi.
Ia menegaskan, kebenaran dan keaslian aset Budhi sangat penting dilakukan untuk membongkar kasus ini.
"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi mencapai Rp23,8 miliar pada (25/1/2021).
Sebagaimana informasi sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka pada Jumat (3/9/2021).
Budhi sempat membantah menerima fee senilai Rp2,1 miliar namun KPK memiliki bukti yang kuat dalam kasus ini.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Banjarnegara Kemungkinan Akan Dijerat Pakai Pasal TPPU
# Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Budhi Sarwono # TRIBUNNEWS UPDATE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.