Pemkot Banda Aceh Terapkan 2 Aturan Baru untuk Pusat Perbelanjaan, Satpol PP & WH Beri Sosialisasi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh menyambangi pusat perbelanjaan di Banda Aceh, Jumat (17/9/2021) sore.

Tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengawali kunjungan ke Suzuya Mall. Lalu tim bergerak menuju Plaza Aceh atau Matahari.

Kedatangan petugas untuk mensosialisasikan instruksi Wali kota terbaru, terkait tata cara operasional pusat perbelanjaan atau mall.

Dalam instruksi Wali kota (Inwal) no 15 2021, Ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh pusat perbelanjaan, yaitu menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

Ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh pusat perbelanjaan, yaitu menunjukkan aplikasi peduli lindungi.

Lalu pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk ke mall.

Pihak manajemen mall yang ditemui petugas menyatakan kesanggupannya menjalankan aturan terbaru itu. (*)

# Banda Aceh # aplikasi Peduli Lindungi # LIVE UPDATE

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda