TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri menangkap sejumlah warga Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Penangkapan ini berkaitan dengan pengiriman pekerja migran alias TKI secara Ilegal (trafiking) lewat perairan Bintan.
Saat menjalankan aksinya, para pelaku ini punya peran masing masing.
Saat pengungkapan, kelima tersangka tampak dihadirkan Lengkap berpakaian baju tahanan dengan tangan terborgol.
Kelima tersangka tampak menundukkan kepala.
Wadirkrimum menyampaikan ada 7 PMI yang menjadi korban para pelaku perdagangan manusia secara ilegal ini. (*)
# LIVE UPDATE # Polda Kepri # Bintan # pekerja migran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.