Bocah 6 Tahun yang Matanya Dilukai Demi Pesugihan Jalani Operasi, Orangtua Diduga Gangguan Jiwa

Editor: Panji Anggoro Putro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib malang dialami seorang bocah berusia 6 tahun.

Bocah itu nyaris menjadi tumbal pesugihan orangtuanya sendiri.

Beruntung, nyawa bocah kecil berinisial AP itu berhasil diselamatkan oleh warga.

Baca: Proses Tumbalkan Mata Kanan Anak di Gowa Demi Pesugihan Dilakukan Setelah Pemakaman Kakak Korban

Kondisi terkini, AP masih menjalani perawatan intensif di di RS Syech Yusuf Gowa, Sulawesi Selatan.

Pantaun TribunGowa.com, tampak korban bersama pamanya Bayu (27).

Sesekali, korban dihibur oleh keluarganya.

Pasalnya, AP masih merasakan sakit yang dideritanya.

Dari informasi dihimpun, korban rencananya akan menajalani operasi pada hari ini Senin (6/9/2021).

Baca: Bocah 6 Tahun Nyaris Jadi Tumbal Pesugihan, sang Kakak Disebut Tewas setelah Dicekoki Air Garam

Keluarga korban, Bayu (27) mengatakan, ponakanya susah tertidur akibat mata korban yang masih sakit.

Dilansir Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Boby Rachman menyebut pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku.

Keempatnya ialah ibu, ayah, paman dan kakek korban.

"Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan," sebut dia.

Dari empat orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Sebab, polisi menduga kedua pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sementara dua pelaku lainya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

"Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, kalau dua orang pelaku lainya kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya.

Polisi memastikan proses hukum kepada para pelaku tetap berjalan.

Baca: Wanita yang Beberkan Cerita Ritual Sekte Sosialita Pondok Indah Tumbalkan Brondong Diperiksa Polisi

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku," kata dia.

Bahkan, pelaku terancam dipenjara selama 5 tahun lantaran perbuatannya.

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, Minggu (9/5/2021). (Tribun-video.com/ Tribun-Timur/ Tribunnews)

Baca juga berita terkai di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kondisi Bocah 6 Tahun Gowa Diduga Jadi Tumbal Pesugihan, Mata Masih Sakit dan Tak Bisa Tidur

# HOT TOPIC # pesugihan # tumbal # Gowa # operasi

Sumber: Tribun Timur
   #HOT TOPIC   #pesugihan   #tumbal   #Gowa   #operasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda