TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditunggu banyak pihak dan kini divonis 12 tahun penjara serta denda, ditambah membayar uang pengganti.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
Baca: Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Bansos
Salah satu yang menjadi sorotan adalah makian dan hinaan yang diterima Juliari oleh masyarakat menjadi satu hal yang meringankan vonis hukuman.
Vonis telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.
Selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang penggani senilai Rp14,59 miliar.
Serta mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Julairi.
Dua hal yang memberatkan lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya, tidak bertanggung jawab, bahkan menyangkal semua perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim.
Yang kedua lantaran tindakan korupsi Juliari dilakukan dalam kondisi darurat wabah Covid-19.
Baca: Ironi Makian dan Hinaan Warganet Malah Jadi Keringanan Vonis Juliari Batubara
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021), ada tiga hal yang meringankan vonis Juliari.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah hakim menyebut, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.
Padahal Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menurutnya hal itu merupakan tindakan yang wajar dan tidak seharusnya menjadi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman Juliari.
“Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur.
Selain itu, ada dua hal lain yang meringankan vonis hukuman Juliari, yaitu ia belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Serta Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang.
Terkait vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormatinya.
Baca: Wiki Trends - Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik dan Hak Pilih Dicabut 4 Tahun
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, vonis terhadap Juliari tersebut membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti.
“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” ujar Ali.
Pihaknya berharap putusan itu bisa memberikan efek jera. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari
# Juliari Batubara # korupsi # bansos # Covid-19 # TRIBUNNEWS UPDATE # KPK # Menteri Sosial # vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.