TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda R 500 juta dalam kasus korupsi bansos covid-19.
Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik dan hak pilih Juliari selama 4 tahun.
Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Vonis ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan pada Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Politisi PDI-P ini divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi bansos covid-19.
Tak hanya itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 muliar.
Majelis hakim memberikan ketentuan uang tersebut harus dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara.
Baca: LIVE UPDATE: Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Bansos
Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Hakim juga mencabut hak politik atau hak pilih terhadap Juliari selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK.
Majelis Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan vonis mantan Menteri Sosial itu.
Pertama, Juliari disebut tidak mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hakim Damis bahkan menyebut sikap Juliari tersebut tidak kesatria.
Kemudian, hakim Damis mengatakan, hal kedua yang memberatkan putusan adalah tindakan korupsi Juliari dilaksanakan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.
Sementara itu Kuasa Hukum Juliari, Magdir Ismail mengatakan pihaknya sudah sempat berdiskusi dengan terdakwa.
Baca: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ketua KPK Sempat Janji Hukum Mati Koruptor Dana Bencana
Magdir masih coba pikir-pikir untuk mengambil sikap.
Hal ini dilakukan jika nantinya ada kesempatan, cukup bagi pihaknya untuk mempelakari dan melihat kembali putusan dan alasan-alasan yang diambil dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lainnya yang sidah dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun dengan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan olej Jaksa KPK.
Salam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan covis-19 wilayaj Jabodetabek tahin 2020 sebesar Rp 32,48 muliar.
Majelis hakim menyebut politisi PDI-P ini terbukti menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Juliari Batubara # penjara # hak politik # hak pilih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.