TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Namun hal itu berbeda dengan vonis hakim yang dibacakan hari ini, Senin 23 Agustus 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih berat 1 tahun, hakim ketua Muhammad Damis membacakan putusan untuk Juliari Batubara.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE PETANG: SENIN, 23 AGUSTUS 2021
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Politikus PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah menerima uang suap senilai Rp32,482 miliar berkaitan dengan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Muhammad Damis.(*)
# LIVE UPDATE # Eks Mensos Juliari Batubara # Sidang Vonis # Korupsi Suap Bansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.