TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.
Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim.
Juliari juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama paling lama satu bulan, maka harta benda terpidanan dirampas untuk menutupi kekurangan.
Apabila tidak terbayarkan, akan diganti penjara 2 tahun.
Tak cuma itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir Dulu
Kasus Juliari
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, dalam kasus bansos ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.
Juliari sendiri dalam nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.
Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.
Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.
Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga.
Baca: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Dana Bansos Covid-19
Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.
”Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.
”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya.
Di sisi lain KPK optimistis Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bantuan Sosial
# Menteri Sosial # Covid-19 # Juliari Batubara # penjara # kasus suap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.