Eks Anak Buah Juliari Batubara Mengaku Jadi Korban Kasus Bansos Covid-19: Saya Tidak Terlibat

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, Adi Wahyono mengklaim dirinya adalah korban dalam kasus ini.

Mantan anak buah Juliari Batubara itu mengaku, tak terlibat dalam perencanaan proyek.

Adi mengatakan, dirinya terseret kasus ini karena takut menolak perintah dari Juliari soal permintaan fee.

Dikutip dari Tribunnews.com, sidang terhadap dua bekas anak buah Juliari Batubara yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).

Diketahui Adi Wahyono merupakan Kabiro umum Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Sedangkan Matheus merupakan PPK Pengadaan Bansos Covid-19 periode April-Oktober 2020.

Agenda sidang yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Baca: Eks Mensos Juliari Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi Bansos: Akhirilah Penderitaan Kami!

Dalam pledoinya, Adi menyatakan dirinya merupakan korban dari desain proyek yang ditentukan menteri dan pejabat lain.

Menurut Adi, vendor proyek bansos Covid-19 ini tidak diumumkan secara terbuka, hanya ada undangan dari pimpinan.

Adi menambahkan, menteri sudah melakukan pembagian kuota terkait vendor tersebut.

"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain. Tidak adanya pengumuman terbuka untuk mendapatkan vendor, hanya adanya undangan-undangan dari pimpinan membuktikan itu. Ditambah lagi adanya pembagian kuota oleh menteri untuk pelaksanaan pekerjaan sudah ada bukti di persidangan," kata Adi.

Lebih lanjut Adi menerangkan, dirinya takut saat pertama kali menerima perintah dari Juliari untuk memungut fee vendor bansos senilai Rp10 ribu.

Adi mengaku dirinya sempat melapor ke atasannya, yakni Sekjen Kemensos terkait perintah tersebut.

Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti.

"Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya, sekjen dan dirjen Linjamsos, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan. Ternyata hal itu tidak dilakukan. Mereka cenderung membiarkan dan justru takut kepada Menteri atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya," katanya.

Terkait dengan perbuatannya itu, Adi menyatakan penyesalannya dan meminta maaf pada warga penerima bansos terkait kasus korupsi ini.

"Saya menyesal atas terjadinya permasalahan ini. Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek, di tengah terjadinya peristiwa permasalahan ini saya telah berusaha keras untuk menjadi yang terbaik. Semoga akan lebih baik lagi di masa yang akan datang dan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum terutama dalam program bansos. Semoga kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir," katanya.

Baca: Kesaksian Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Kemensos Matheus, Sempat Ingin Resign saat Ada Praktik Itu

Hal yang sama juga diutarakan oleh terdakwa Matheus Joko Santoso.

Matheus menyampaikan penyesalannya dan berjanji tak mengulanginya lagi.

Ia juga berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator dan meminta keringanan hukuman.

Terakhir, Matheus juga berkeinginan untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat seusai menjalani masa pidana.

"Saya masih punya keinginan mengabdikan diri saya setelah menjalani masa hukuman sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak telantar, warga telantar, lansia telantar. Akhir kata, dengan segala kerendahan hati, saya saya mohon pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana. Semoga Tuhan menolong saya," tuturnya.

Sementara itu, JPU telah menuntut Adi Wahyono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Matheus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya diyakini bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara menerima uang suap Rp32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos COVID-19 di Kemensos.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# Juliari Batubara # bansos # korupsi bansos # Covid-19 # Adi Wahyono

Baca berita lainnya terkait korupsi bansos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bekas Anak Buah Juliari: Saya Korban Desain Proyek Menteri dan Pejabat Lain

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda