PPKM Level 4 Turunkan Kasus Covid-19, Jokowi: Pemerintah Putuskan Diperpanjang sampai 9 Agustus

Video Production: Bhima Taragana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Baca: PPKM Diperpanjang 3 - 9 Agustus 2021, Luhut: 12 Wilayah Harus Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah beberapa waktu belakangan.

Meski mulai nampak perbaikan situasi, kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

"Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.

Jokowi mengatakan, kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat.

Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif.

Baca: 141 Daerah Terapkan PPKM Level 4, Inilah Daerah yang Terdapampak di Wilayah Papua dan Papua Barat

Termasuk menjaga BOR, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Jokowi menambahkan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan akibat Covid-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

"Untuk itu gas dan rem dan harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," kata presiden. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun"

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Kompas.com
   #PPKM   #Jokowi   #Joko Widodo   #Covid-19
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda