TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Diketahui sebelumnya pemerintah menetapkan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 berakhir pada 2 Agustus 2021.
Kabar terbaru, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengumumkan bahwa PPKM Level 4 dilanjutkan.
PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
PPKM Level dilanjutkan hingga 9 Agustus di Kabupaten / Kota tertentu.
Beda PPKM Level 4 dan Level 3
PPKM Level 4 telah resmi diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang).
Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.
Dalam aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM darurat, istilah pembatasan aktivitas yang kini sudah tak lagi digunakan.
Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Pemkot Semarang Bagikan Beras 1.400 Ton ke Masyarakat Terdampak PPKM, Masing-masing Warga 10 Kg
PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.
Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit.
Selain itu, penerapan aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diserahkan kepada pemerintah daerah.
Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian.
Kemudian dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam.
Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Baca: Acungkan Jari Tengah ke Satpol PP saat Razia PPKM, Anak Anggota DPRD Samarinda Kini Minta Maaf
Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa aturan PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Artinya, daerah dengan aturan PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4.
Perbedaan dengan PPKM Level 3 Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3.
PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.
Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.
Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan resepsi pernikahan dalam PPKM Level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021 di Beberapa Kota/Kabupaten
# PPKM Level 3 # PPKM Darurat # PPKM Level 4 # Presiden Joko Widodo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.