Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI UTARA - Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) divonis denda Rp 12.000.000 atau kurungan dua puluh hari kurungan penjara, Kamis (29/7/2021).
Sidang operasi yustisi digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Juy Putri hadir bersama sejumlah terdakwa lain yang melanggar kebijakan PPKM Level 4.
Seleb TikTok yang viral gara-gara menggelar pesta ulang tahun (ultah) di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu itu menjadi terdakwa pertama yang menghadap hakim.
Juy tampak gugup, suaranya pelan saat ditanya hakim yang tersambung melalui jaringan virtual sidang operasi yustisi.
Baca: Viral Gara-gara Gelar Pesta di Tengah PPKM, Ini Sosok Juy Putri, Seleb TikTok dari Samarinda
"Julia Eka Putri Istanti (18), sehat, kamu tidak pakai masker ya, acara apa itu?" tanya hakim membuka sidang.
Juy saat itu menjawab pelan, ucapan seadanya terlontar dari mulutnya yang tertutup masker. Hakim bahkan sempat beberapa kali mengulang pertanyaan untuk menegaskan jawab Juy Putri.
"Kamu yang punya hajat, acara apa itu?" tanya hakim.
"Ulang tahun," jawab Juy Putri.
Tanpa berlama-lama, hakim langsung memutuskan vonis terhadap Juy Putri. Dia dikenakan denda Rp12.000.000 dengan sunsider kurungan penjara 20 hari.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Seleb TikTok Juy Putri Gugup saat Ikuti Sidang Pelanggaran PPKM Level 4 Bekasi, Didenda Rp 12 Juta
# seleb tiktok # PPKM Darurat # Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.