Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara terkait Suap Izin Ekspor Benur

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Rena Laila Wuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.

Edhy Prabowo juga didenda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Politikus Partai Gerindra itu dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Baca: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: Seperti Kasus Romahurmuziy, KPK Enggan Tindak Tegas Politisi


"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Albertus.

Dikutip dari Kompas.com, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," tutur hakim Albertus.

Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Akan tetapi, hakim memberikan pencabutan hak politik lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Baca: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: Seperti Kasus Romahurmuziy, KPK Enggan Tindak Tegas Politisi


Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif.

Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Hal yang meringankan yakni Edhy Prabowo dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.(Tribun-video.com/ Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara "

# Komisi Pemberantasan Korupsi   # Kementerian Kelautan dan Perikanan # TRIBUNNEWS UPDATE # Edhy Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda