TRIBUN-VIDEO.COM - Kegiatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Desa Tandung, Kecamatan Mangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan berujung maut.
Pasalnya terjadi bentrok hingga menewaskan seorang pendukung calon kepala desa.
Peristiwa ini dipicu aksi korban yang menggeber motor saat melintas di depan pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, kegiatan pilkades serentak dilaksanakan pada Rabu (14/7).
Korban adalah Jumardin (47) yang merupakan warga Giri Kusuma, Kecamatan Malangke.
Sedangkan pelaku adalah KB (35), warga Baku-baku, Kecamatan Malangke.
Baca: Jalan di Pemalang Ditembok setelah Pemilik Kalah Pilkades, Berawal dari Pengembalian DP Beli Tanah
Insiden berdarah ini bermula ketika Jumardin yang merupakan pendukung calon kepala desa nomor urut satu melintas di depan KB sambil menggeber motor dan menatap pelaku yang merupakan pendukung lawan.
Tak terima dengan aksi tersebut, KB naik pitam dam mengejar korban.
Setelah berhadapan, keduanya terlibat perkelahian dengan masing-masing menggunakan senjata tajam.
Pelaku menggunakan badik, sedangkan korban membawa parang.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri mengungkapkan, akibat perkelahian tersebut, Jumardi terkena beberapa kali tusukan di bagian tubuhnya.
Hal tersebut menyebabkan pendarahan hebat hingga korban tewas di tempat.
Baca: Dendam Gara-gara Pilkades Jadi Motif Pembunuhan Bocah yang Jasadnya Dibuang dalam Karung di Nias
“Dengan kejadian tersebut pelaku tersinggung dan tidak menerima hal tersebut sehingga pelaku langsung mengejar korban. Setelah keduanya berhadapan, terjadi perkelahian di mana pelaku menggunakan sebilah badik dan korban menggunakan sebilah parang,” kata Amri, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Pelaku kabur tak lama setelah kejadian tersebut.
Ia kemudian diringkus oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara di tempat persembunyiannya di Desa Palandan, Kecamatan Baebunta.
Untuk menghindari kejadian serupa, aparat keamanan gabungan dari Polres Luwu Utara, Brimob Baebunta, dan TNI turun ke lokasi untuk menjaga situasi.
“Saat ini Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, Danyon D Pelopor Kompol Muh. Agus sedang berada di TKP menjaga agar situasi berlangsung kondusif,” ujar Amri.
Terkait kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sarung parang dan satu buah badik.
Pelaku pun dijerat Pasal 354 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
# Pilkades # Luwu Utara # perkelahian # senjata tajam
Baca berita lainnya terkait pilkades
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pilkades Ricuh, Pendukung Calon Kepala Desa Ditusuk hingga Tewas karena Tersinggung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.