KPK Usut Peran Rudy Hartono Bahas Pengadaan Tanah Munjul di PT Adonara Propertindo

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Ilham Rian Pratama

Video Production: bagus gema praditiya sukirman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI) yang diduga aktif berperan membahas pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur di PT Adonara Propertindo.

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Rudy yang juga pemilik showroom Rhys Auto Gallery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019, Senin (12/7/2021).

Selain soal peran aktif Rudy membahas pengadaan tanah Munjul, tim penyidik juga mencecar Rudy mengenai hubungannya dengan PT Adonara Propertindo yang juga tersangka kasus ini.

Rudy diduga memiliki peran penting di perusahaan yang bergerak di sektor properti tersebut.

Hal ini lantaran istri Rudy, Anja Runtuwene yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

"Hari ini pemeriksaan yang bersangkutan (Rudy Hartono Iskandar) dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP (Adonara Propertindo), serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggongon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Rudy Hartono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6/2021).

Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut.

Namun, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar.(*)

# Ipi Maryati Kuding # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Rudy Hartono Iskandar

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda