TRIBUNVIDEO.COM - Terdakwa kasus korupsi ekspor benur Edhy Prabowo mengaku keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK).
Edhy memberikan sejumlah alasannya terkait keberatan soal tuntutan hukuman.
Di antaranya yakni dirinya yang sudah berusia 49 tahun dan masih memiliki tiga anak yang butuh figur sang ayah.
Keberatan ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/7).
Dikutip dari Tribunnews.com, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam pledoinya mengaku bahwa tuntutan yang diberikan padanya sangat berat untuk dirinya yang sudah berusia 49 tahun.
Edhy beralasan, di usianya saat ini, sudah mengalami berkurangnya kekuatan.
Tidak hanya itu, Edhy mengatakan dirinya masih memiliki seorang istri sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayangnya sebagai ayah.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.
Untuk diketahui, Edhy dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Baca: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: Seperti Kasus Romahurmuziy, KPK Enggan Tindak Tegas Politisi
Baca: JPU Tuntut Eks Menteri KKP 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Tak Ada Niat di Hidup Saya untuk Korupsi
Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan USD77 ribu subsidair dua tahun kurungan.
Edhy menambahkan, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang menurutnya sama sekali tidak benar dan fakta yang lemah.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa tuntutan terhadap terdakwa Edhy Prabowo kelewat rendah.
Hal ini dinilai sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, seharusnya Edhy dapat dihukum dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Ia menimbang banyaknya uang yang diduga dikorupsi Edhy.
Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19.
“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berumur 49 Tahun dan Punya 3 Anak, Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa KPK Sangat Berat
# Edhy Prabowo # Menteri Kelautan dan Perikanan # ekspor benur # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.