Penipuan Bermodus Cashback Marketplace, Pria di Pati Raup Keuntungan hingga Rp54 Juta selama 1 Bulan

Editor: Radifan Setiawan

Cameraman: fajri digit sholikhawan

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial MIA (29), warga Tayu, dibekuk Satreskrim Polres Pati atas kasus manipulasi informasi elektronik.

Pelaku memanfaatkan celah sistem di antara sebuah marketplace digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback.

Pelaku melakukan tindak pidana tersebut hanya dalam kurun satu bulan, yakni pada Januari 2020.

Perbuatannya terendus ketika pihak perusahaan ekspedisi, yakni J&T Express dan perusahaan lokapasar digital, yakni Bukalapak menemukan selisih tagihan biaya pengiriman dalam sistem mereka masing-masing.

Membuka lima akun toko di Bukalapak dengan alamat fiktif di Tuban dan Kediri, Jawa Timur.

Toko-toko tersebut menjual aneka barang kebutuhan sehari-hari dengan harga murah.

Di antaranya kopi dan teh celup seharga Rp100 per saset.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda