TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial MIA (29), warga Tayu, dibekuk Satreskrim Polres Pati atas kasus manipulasi informasi elektronik.
Pelaku memanfaatkan celah sistem di antara sebuah marketplace digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback.
Pelaku melakukan tindak pidana tersebut hanya dalam kurun satu bulan, yakni pada Januari 2020.
Perbuatannya terendus ketika pihak perusahaan ekspedisi, yakni J&T Express dan perusahaan lokapasar digital, yakni Bukalapak menemukan selisih tagihan biaya pengiriman dalam sistem mereka masing-masing.
Membuka lima akun toko di Bukalapak dengan alamat fiktif di Tuban dan Kediri, Jawa Timur.
Toko-toko tersebut menjual aneka barang kebutuhan sehari-hari dengan harga murah.
Di antaranya kopi dan teh celup seharga Rp100 per saset.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.