Empat Kelompok yang Lakukan Pungli di Tanjung Priok Sudah Terorganisir, Modus Gunakan Stiker

Editor: fajri digit sholikhawan

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat kelompok yang melakukan pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dihadirkan ke publik, Polda Metro Jaya menyebut para kelompok itu sudah terorganisir.

Dalam rilis yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021), empat kelompok itu adalah Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.

Jika ditotal, Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus sebanyak 24 orang tersangka."Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Kamis (17/6/2021).

"Total ada 24 tersangka yang diamankan," ia menambahkan.

Fadil menjelaskan, empat kelompok tersebut merupakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berbadan hukum.

Keempat perusahaan itu adalah kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.

Dari kelompok Bad Boy, polisi menangkap empat orang tersangka.Berikutnya, polisi meringkus enam tersangka dari kelompok Haluan Jasa Prakasa.

Dari kelompok Sapta Jaya Abadi, polisi mengamankan tiga tersangka.

"Sementara 10 tersangka dari kelompok Tanjung Raya Kemilau," ungkap Fadil.

Terdapat satu tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena positif Covid-19.Kapolda menegaskan akan terus memburu para pelaku pungli dan premanisme.

Baca: Viral Video Pungli Tanjung Priok Pakai Kantong Kresek, Polisi: Itu Sudah Pernah Viral 4 Tahun Lalu

"Tidak boleh ada Rp1 rupiah pun yang boleh keluar kepada preman, kepada kelompok-kelompok preman," tutur Fadil.

Sebanyak 24 tersangka tersebut dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya memastikan keempat perusahaan yang oknumnya terlibat pungli beroperasi secara teroganisir.

"Modusnya seolah-olah mengamankan, tapi sejatinya memeras perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," terang Fadil.

Untuk satu truk kontainer, lanjut Fadil, diharuskan membayar setoran mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Anda bayangkan, kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer berarti dia harus menyetorkan uang Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ungkap Kapolda.

Dikatakan Fadil, ada puluhan sampai ratusan jasa angkutan di wilayah Jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke Tanjung Priok.

Perusahaan yang sudah membayar setoran akan ditempelkan stiker di truk kontainer sebagai penanda.

Sebaliknya, jika perusahaan truk kontainer menolak membayar setoran, mereka akan mendapat gangguan dari para pelaku pungli dan premanisme.

Dalam kasus ini, perusahaan pungli mempekerjakan preman yang bertugas memberikan gangguan kepada sopir truk kontainer.

"Gangguan gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro (preman), dalam bentuk meleng diembat, dalam bentuk bajing loncat. Pokoknya diganggu," ujar Fadil.

Dengan sejumlah bukti yang didapat, penyidik menemukan korelasi pungli di Pelabuhan Tanjung Priok dengan aksi premanisme yang kerap menyasar sopir truk kontainer.

"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," tutur Fadil.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul VIDEO 4 Kelompok Penarik Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Dipamerkan, Kapolda: Ini Terorganisir

# Mapolda Metro Jaya  # pungutan liar # Pelabuhan Tanjung Priok # preman

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda