TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan delapan pria tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas, yang terjadi pada 19 dan 20 Mei 2021 lalu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.
Korban yang baru berusia 15 tahun saat kejadian, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang.
Lalu didatangi tersangka yang mengemudikan kendaraan angkutan umum, dan mengajak korban jalan-jalan.
Nahas, korban justru dibawa ke sebuah rumah di perkebunan desa dan dicabuli di sana.
Tersangka lain lantas melakukan aksinya hingga mencekoki korban dengan minuman keras.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.