KACAMATA HUKUM: Dasar Hukum Pinjaman Online

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Shella Latifa A

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pinjaman online dinilai menjadi solusi alternatif saat masyarakat butuhkan uang.

Mudah diakses dan pencairan uang yang cepat membuat masyarakat terlena.

Padahal di balik itu semua, resiko besar menantinya

Satu contoh kasus dialami seorang wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di Semarang, jawa Tengah.

Pertamanya, wanita ini meminjam uang Rp 3,7 Juta di aplikasi pinjol.

Baca: Kisah Guru Honorer di Semarang Terjerat Utang Pinjol hingga Ratusan Juta Demi Susu Anak

Baca: Kembali Terjadi, Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjol, Utang Rp3,7 Juta Bengkak Jadi Rp206 Juta

Tergiur akses yang mudah dan terpaksa, wanita itu kembali meminjam uang pada aplikasi pinjol lain

akhirnya utang menumpuk hingga ratusan juta rupiah.

Terlilit utang yang banyak dan tak bisa membayar, kehidupan privasi wanita itu diganggu.

Pihak pinjaman online mulai meneror orang terdekatnya, meminta si wanita untuk melunasi utangnya segera.

Lantas, bagaimana hukum melihat kasus pinjaman online ini?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Terjerat Pinjaman Online. (*)

# Pinjaman online # Semarang # guru honorer # Kacamata Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda