KACAMATA HUKUM: Sanksi Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Shella Latifa A

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bukan hanya orang dewasa, tindak pidana bisa menyeret seorang anak.

Beru-baru ini, sejumlah kasus pidana melibatkan anak di bawah umur mencuat ke publik.

Satu contoh, kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.

Insiden menewaskan 6 penumpang ini, membuat sang nahkoda yang masih usia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Lain kasus terjadi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Bocah gadis yang sedang shalat di masjid, dicabuli seorang pria tak dikenal.

Diusut lebih lanjut, sang pelaku adalah pelajar berusia 16 tahun.

Melihat usia pelaku yang masih di bawah umur, menimbulkan pertanyaaan.

Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku yang masih seorang anak-anak?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Pidana Anak di Bawah Umur bersama Dyah Liestriningsih, S.H. selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Peradi Solo.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda