TRIBUN-VIDEO.COM - John Kei, pelaku pembunuhan anak buah Nus Kei bernama Erwin, divonis 15 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan kepada John Kei oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
John Kei bahkan tertawa saat merespons vonis tersebut.
John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar, membacakan putusan pengadilan.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Atas putusan tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain sempat tertawa, saat mendengar vonis yang diberikan, John Kei terlihat tenang.
Baca: Sejumlah Polisi Gunakan Senjata Laras Panjang untuk Amankan Sidang John Kei
Baca: Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Dihancurkan Kejari Kota Tangerang, Ada Kasus Anak Buah John Kei
Seusai putusan pengadilan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Namun dari kelima pasal, atas putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(Tribun-video.com)
# TRIBUNNEWS UPDATE # John Kei # Nus Kei # Pengadilan Negeri Jakarta Barat # Majelis Hakim
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.