Hukum Pamer Sedekah dan Ibadah Puasa di Medsos, Apakah Menggugurkan Pahala?

Editor: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait seseorang yang beribadah dan bersedekah namun dipamerkan di media sosial.

Simak penjelasan dari Ustaz Tajul Muluk pada video di atas.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda