TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait Hukum sesorang yang menjalankan Puasa Ramadan namun tidak menjalankan salat lima waktu.
Simak penjelasan dari Ustaz Tajul Muluk pada video di atas. (*)
Baca: Pasutri Berhubungan Seks setelah Sahur & Mandi Junub seusai Imsak saat Ramadan, Apakah Puasanya Sah?
Baca: Pasutri Nekat Hubungan Seks di Siang Hari saat Ramadan tapi Tak Keluar Mani, Apakah Batal Puasanya?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.