KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya, Keduanya Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Reporter: Irwan Rismawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Irwan Rismawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.

Keduanya dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

“Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Aa Umbara sendiri akan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang, Begini Nasibnya

Baca: Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Sedangkan anaknya, Andri akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.

Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar.

Total, keduanya menerima Rp3,7 miliar.

Selain Aa Umbara dan Anaknya, sebelumnya KPK juga telah KPK menetapkan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan. (*)

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda