2 Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pembunuhan di luar hukum, atau unlawful killing, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca: Resmi Jadi Tersangka, 2 Personel Polda Metro Jaya Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Gelar perkara dilakukan pada Kamis (1/4) lalu.

Brigjen Rusdi menyampaikan kesimpulan dari gelar perkara tersebut.

Kesimpulannya, status dari terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menjelaskan, satu orang tersangka berinisial EPZ yang diketahui telah meninggal dunia karena kecelakaan.

Dengan kata lain, nantinya status hukum EPZ akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Baca: 3 Polisi yang Tembak Laskar FPI dalam Insiden Tol Jakarta-Cikampek Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka, terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus itu.

Polri berjanji penyidikan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa tewasnya Laskar FPI di KM 50 tersebut. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda