Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

3 Polisi yang Tembak Laskar FPI dalam Insiden Tol Jakarta-Cikampek Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Selasa, 6 April 2021 22:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri memutuskan menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka, dalam kasus tewasnya enam laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang Jawa Barat.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis lalu.

Dari tiga terduga pelaku, kepolisian hanya akan mengadili 3 oknum polisi, pasalnya seorang dari mereka meninggal dunia karena kecelakaan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut bahwa status terlapor dinaikkan menjadi tersangka setelah penyelidikan dilakukan dan ditarik kesimpulan.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menuturkan, satu orang tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia.

Maka status hukumnya nanti akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Pihak kepolisian berjanji, bahwa pengungkapan kasus penembakan itu akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Diketahui, aksi penembakan yang dilakukan aparat tersebut terjadi pada 7 Desember 2020 lalu dan menewaskan 6 nggota FPI.

3 polisi dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dari perkara ini.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pengusutan perkara ini bermula dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

# Polda Metro Jaya # Laskar FPI # Brigjen Rusdi Hartono # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved