KACAMATA HUKUM: Keliru Transfer Uang Berujung Pidana, Siapa yang Salah?

Editor: Panji Anggoro Putro

Cameraman: fajri digit sholikhawan

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Baru baru ini masyarakat dihebohkan perseteruan nasabah dengan salah satu bank.

Konflik ini berawal dari dugaan bank salah mentransfer sejumlah uangnya ke nasabah.

Tak sedikit, uang ini mencapai kisaran puluhan juta rupiah.

Baca: Kasus Salah Transfer Bank Senilai Rp51 Juta Berujung Penjara, Anak Ardi Tak Bisa Sekolah dan Berobat

Dikira transfer hasil penjualannya, sang nasabah memakai uang ini untuk berbagai kebutuhan.

Waktu berlalu, pegawai Bank tersebut mengunjungi sang nasabah untuk memberi informasi terkait salah transfer.

Dengan itikad baik, nasabah setuju akan kembalikan uang itu dengan cara mencicil.

Namun, diduga pihak Bank memilih untuk menolak dan melaporkannya ke kepolisian.

Saat ini, si nasabah harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.

Baca: BCA Bantah Laporkan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan

Lalu, bagaimana aturan hukum Indonesia soal kesalahan mentransfer uang?

Kita akan membahasnya di Kacamata hukum dalam tema Keliru Transfer Uang Berujung Pidana, Siapa yang Salah? (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda