Kasus Oknum TNI-Polri Jual Senjata ke KKB Papua, Polda Maluku: Sudah Berpindah Tangan Beberapa Kali

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Maluku menangkap empat orang yang terlibat kasus penjualan senjata dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Dua di antaranya adalah oknum polisi dan satu tersangka lain yakni oknum anggota TNI.

Penangkapan oknum polisi berawal dari seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menuturkan selain oknum TNI dan Polri, pihaknya menangkap tersangka lain yakni dari warga sipil.

Kedua oknum polisi yakni berinisial SHP dan MRA.

Rhoem menuturkan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 600 butir amunisi dari keempat tersangka.

Barang bukti yang disita polisi yakni satu pucuk senjata laras pendek revolver, senjata rakitan, tujuh butir peluru, dan 600 butir peluru ukuran 5,5 mm.

Barang bukti senjata dan amunisi tersebut diperoleh tersangka dari Ambon.

Rhoem menjelaskan, senjata dan amunisi ini sudah sempat berpindah tangan sebelum sampai kepada tangan anggota KKB.

Baca: Pengakuan Praka MS, Oknum Personel TNI yang Jual 600 Amunisi ke KKB, Tak Tahu Peluru Dibawa ke Papua

Rhoem menuturkan, ada 4 warga sipil yang sudah diamankan karena diduga juga terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi.

Keempatnya yakni SN, RM, HM, dan AT.

Kedua oknum polisi yang menjual senjata serta amunisi mengaku melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan.

Mabes Polri menyataka dua oknum polisi yang ditangkap,diduga berperan sebagai perantara penjualan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata.

Sementara, keterlibatan oknum lain kini tengah diselidiki.

Adapun oknum anggota TNI yang terlibat penjualan ratusan amunisi sudah ditahan dan diperiksa di Markas Polisi Militer Angkatan Darat Kodam XVI (16) Patimura

Sementara itu, Rhoem mengungkapkan Kapolri dan Kapolda Maluku meminta agar menghukum secara tegas dan mengungkap siapapun pelaku yang melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi ini.

Oknum dua polisi tersebut terancam hukuman mati hingga pemecatan dari anggota kepolisian. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda