TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengungkapkan anggota TNI yang diamankan itu berinisial Praka MS.
Praka MS, sehari-harinya bertugas di kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.
Adapun Praka MS ditangkap karena diduga terlibat menjual sebanyak 600 butir peluru kepada kelompok bersenjata secara tidak langsung.
Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjual amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali hingga sampai ke tangan KKB di Papua.
Tekait insiden ini Kolonel Paul, mengatakan bakal mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat atau berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).
Kolonel Paul mengungkap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, sudah memerintahkan hukuman tambahan bagi anggota TNI yang terlibat.
Sehingga, Paul mengaku tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.
Baca: Oknum TNI Jual Peluru ke KKB Papua, Praka MS Ternyata Kumpulkan 200 Amunisi saat Latihan Menembak
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ujar Paul.
Praka MS diketahui telah ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB di Papua sebanyak 600 butir peluru.
Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu awalnya menjual amunisi kepada warga sipil berinisial AT.
Oleh AT, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali kepada warga sipil lainnya berinisial J. Dari J itu diduga peluru itu sampailah ke tangan KKB di Papua.
Keduanya AT dan J sudah diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.
Sementara Praka MS sendiri telah ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Dikutip dari Kompas TV, Kolonel Paul mengungkapkan cara MS mendapatkan ratusan peluru tersebut yakni dengan cara mencuri pada saat latihan menembak.
Peluru itu oleh Praka MS dikumpulkannya sedikit demi sedikit.
Baca: Ratusan Peluru yang Dijual Praka MS kepada KKB Papua Ternyata Dikumpulkan saat Latihan Menembak
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu,”.
Setelah mendapatkan peluru tersebut, Praka MS lalu menyembunyikannya di sutau tempat.
Keesokan paginya, baru peluru itu dia ambil.
“Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi lalu dia ambil dia sembunyikan," ucap Paul.
"Lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan."
Sampai saat ini, Kolonel Paul masih mendalami keterangan Praka MS, apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekannya yang lain atau tidak.
Meskipun Praka MS telah mengaku demikian, Kolonel Paul tak lantas percaya sepenuhnya begitu saja.
Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Sebab, menurutnya, Praka MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan sebagaimana keterangannya.
Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata Paul. (Tribun-video.com/Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asal-usul 600 Butir Peluru yang Dijual Praka MS , Dikumpulkan dari Jatah Latihan Menembak, Begini Modusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.