Asisten Rumah Tangga Tidak Digaji Beberapa Bulan Apakah Bisa Digugat secara Perdata?

Editor: fajri digit sholikhawan

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT SELENGKAPNYA

TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta jelaskan terkait perjanjian tertulis untuk kontrak kerja ART.

Perjanjian jika secara lisan tak bisa untuk bukti jika ART terkena kasus dan dirugikan.

Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.

Baca: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat

ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda