TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta jelaskan terkait perjanjian tertulis untuk kontrak kerja ART.
Perjanjian jika secara lisan tak bisa untuk bukti jika ART terkena kasus dan dirugikan.
Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.
Baca: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat
ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.