Kabar Heboh soal Chip di Dalam KTP-el Bisa Melacak Seseorang adalah Hoax, Begini Fakta Sebenarnya

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Falza Fuadina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini sedang hangat diperbincangkan di media sosial mengenai chip yang terdapat di KTP. Chip tersebut diklaim bisa dipakai untuk melacak seseorang.

Marak video pembongkaran chip di KTP-el di aplikasi Tiktok.

Beberapa akun di Tiktok membongkar masing-masing KTP-el dengan menggunakan pisau.

Baca: Dukcapil Buka Suara soal Chip di E-KTP yang Disebut Dapat Lacak Lokasi Seseorang dan Menyadap Suara

Aksi tersebut dilakukan karena chip itu disebut bisa dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang.

Setelah ditelusuri narasi yang beredar ini tidak benar.

Dilansir dari Kompastv, Dirjen Duckapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, di dalam KTP-el itu memang terdapat chip yang terletak di sekitar lapisan keempat, namun chip tersebut hanya berfungsi menyimpan data KTP-el saja.

Chip itu tidak berisikan chip yang dipergunakan dapat melacak lokasi seseorang.

"Karena itu KTP kita aman. Silakan dibawa ke mana pun. Karena itu adalah identitas kita sebagai warga negara,” imbuhnya.

Zudan berujar bahwa chip dalam KTP-el hanya bisa digunakan dengan alat card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Lembaga Direktorat Dukcapil.

Baca: Viral Video Warganet Bongkar Chip di KTP-el, Disebut Bisa Lacak Lokasi, Begini Fungsi Sebenarnya

Ia sangat menyayangkan aksi pembongkaran KTP-el yang sedang ramai di media sosial, karena jika KTP itu rusak maka akan merepotkan diri sendiri.

"Jangan merusak KTP-el karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri. Bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Dr Ir I Gede Suratha, MMA menjelaskan, chip yang tertanam di kartu KTP-el berisikan biodata, pas foto, tanda tangan, sidik jari telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri.

Dikutip dari Tribunnews.com, 21 Oktober 2019, sejumlah data yang ada di dalam chip ini di enkripsi (terkunci) sehingga aman dan tidak sembarangan bisa dibaca.

Data pemilik KTP elektronik yang terdapat di dalam chip bersifat tunggal, merupakan kombinasi data biometrik. (*)

Sumber: Tribun Video
   #Hoax or Fact   #chip   #KTP-el   #KTP   #TikTok   #Viral Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda