TRIBUN-VIDEO.COM - Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang ibu kepada bayi kandungnya yang masih berusia sembilan bulan terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Cendana II, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Sang ibu, yakni berinisial AO, mengaku terbujuk rayu manis selingkuhan yakni MA.
Pasalnya sang selingkuhan menjanjikan hidup yang lebih sukses dan akan menikahi AO, setelah bayi tersebut meninggal dunia.
Dilansir Tribunnews.com, Kasus pembunuhan bayi tersebut akhirnya diungkap oleh Polsek Telukbetung Selatan, dan menetapkan dua orang tersangka yang satu diantaranya adalah ibu kandung korban.
"AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa.
Kedua tersangka AO (35) dan MA (43) dihadirkan dalam gelar perkara ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).
"AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.
Hari menambahkan, polisi pertama kali mengamankan MA pada Senin (8/2/2021), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.
Baca: Dijanjikan Hidup Enak oleh Selingkuhan, Ibu di Lampung Mau Bunuh Bayinya yang Masih Usia 9 Bulan
Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput ibu kandung korban yang sempat melarikan diri.
"Selanjutnya di hari yang sama, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan," ujar Kompol Hari Budianto.
Dari keterangan tersangka, MA nekat membunuh bayi tersebut lantaran takut hubungannya dengan AO diketahui oleh pihak keluarga.
Hari menjelaskan, MA sengaja menghilangkan nyawa anak selingkuhannya dengan cara mencekoki air ramuan.
Menurut Hari, air ramuan tersebut dijejali ke dalam mulut korban.
Polisi pun juga mengatakan, MA berselingkuh dengan AO sejak korban berada dalam kandungan usia lima bulan.
"Karena omongan tetangga sekitar bilang kalau anak AO itu mirip MA." ungkapnya.
Sang ibu kandung pun yakni AO, mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Atas perbuataanya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Selain dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dikenakan dua pasal sekaligus, ancamannya maksimal hukuman mati," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021). (Tribun-Video.com/Tribunbandarlampung.com)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kandung Nekat Bunuh Bayinya karena Dijanjikan Hidup Sukses oleh Selingkuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.