Abu Janda Dilaporkan soal Isu SARA, Banser Dukung Polisi Lakukan Pemeriksaan secara Transparan

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Cameraman: fajri digit sholikhawan

Video Production: bagus gema praditiya sukirman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya atau biasa dikenal dengan sebutan Abu Janda dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Menanggapi hal ini, pihak Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.

Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (30/1) juga meminta agar pihak-pihak yang tak berwenang dalam kasus ini untuk tak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi mengganggu proses hukum.

Hasan menyatakan pihaknya akan mendukung kepolisian agar bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum yang melibatkan Abu Janda.

Cuitan Abu Janda dalam akun Twitter pribadinya yang menyerang mantan komisioner HAM Natalius Pigai secara tegas dinyatakan oleh Hasan bukan mewakili Banser secara kelembagaan.

Baca: Kapolri Listyo Sigit Didesak agar Segera Tangkap Abu Janda, Begini Kronologi Kasusnya

Menurutnya, cuitan itu murni inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Permadi Arya diketahui memang pernah mengikuti diklat Banser.

Hasan menuturkan, sebagai anggota Banser, maka harus menjunjung karakter serta prinsip dasar yang ada.

Ia menambahkan, apabila ada seseorang yang mengaku sebagai Banser tetapi sikapnya tidak sesuai dengan prinsip yang ada, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser.

Seperti diberitakan sebelumnya, Permadi Arya dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis lalu.

Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda