TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikabarkan jatuh sakit di rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dikabarkan mengalami sesak nafas hingga hampir pingsan.
Tim kuasa hukum dari Rizieq bahkan mengaku, sang habib terlambat mendapatkan penanganan.
kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menduga, Habib Rizieq Shihab mengalami naik asam lambung.
Rizieq Shihab jatuh sakit mulai Jumat, 1 Januari 2021.
Saat itu, selepas Isya atau sekitar pukul 20.30 WIB, Rizieq Shihab merasa tidak enak badan hingga ingin pingsan.
Menurut Sugito kondisi kliennya yang tengah sakit kerap dipersulit untuk mendapatkan perawatan maksimal di dalam penjara.
Habib Rizieq, sampai-sampai harus berteriak sembari melambaikan tangannya ke kamera pengawas CCTV untuk meminta pertolongan.
Namun, upaya tersebut tidak direspons.
Baca: Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Sampaikan Poin Keberatan
Sugito menuturkan, direktur tahanan titipan (Dirtahti) ataupun Wakil Dirtahti seperti takut untuk mengambil tindakan.
Ruang tahanan yang ditempati Rizieq Shihab merupakan sel isolasi, sehingga membuatnya kesulitan untuk berkomunikasi dengan tahanan lainnya. Termasuk petugas kepolisian yang berjaga.
Dikatakan Sugito, pihak rutan mempersulit Rizieq saat hendak mendapatkan perawatan dari dokter.
Bahkan dikatakannya, Tim dokter dari Polda Metro Jaya pun tak menyediakan oksigen untuk kliennya yang saat itu sesak nafas.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian pun angkat bicara.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat menjelaskan, Rizieq memang sejak lama mengaku mempunyai masalah pernapasan.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tabung oksigen saat Rizieq menyatakan sesak napas.
Akan tetapi, Rizieq disebutnya menolak tabung oksigen tersebut.
Yang bersangkutan meminta tabung oksigen untuk dibawakan keluarganya dari rumah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Mengaku Sesak Napas di Sel Tahanan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.