Terkini Metropolitan
Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Sampaikan Poin Keberatan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Sidang perdana gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat berlangsung hari ini, pada Senin (4/1/2021).
Namun, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
Baca: Tak Hanya Gugat Kapolri & Kapolda Metro, Kuasa Hukum Juga Minta Rizieq Dikeluarkan dari Penjara
Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.
"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti. (*)
Sumber: TribunJakarta
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.