Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Sampaikan Poin Keberatan

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Sidang perdana gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat berlangsung hari ini, pada Senin (4/1/2021).

Namun, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

Baca: Tak Hanya Gugat Kapolri & Kapolda Metro, Kuasa Hukum Juga Minta Rizieq Dikeluarkan dari Penjara

Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.

"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda