TRIBUN-VIDEO.COM - Program Kacamata Hukum kali ini bertajuk Langkah Hukum saat Uang Arisan Online Tak Kembali bersama Advokat dan Konsultan Hukum Sutarto S.H, M.Hum.
Selengkapnya simak video di atas ya.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Tabungan di Bank Dibobol, Siapa yang Bertanggung jawab?
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.