TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyebut tunggakan BPJS Kesehatan bisa lunas hanya perlu dengan membayar 6 bulan.
Gimana ya kebenarannya? Yuk cek faktanya.
Beredar di pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyebut pihak BPJS Kesehatan sedang melakukan program relaksasi tunggakan.
Narasi itu mengklaim bahwa peserta BPJS yang selama ini menunggak, hanya perlu membayar sebesar 6 bulan pembayaran untuk mengaktifkan kembali status keanggotaan.
Baca: Hoax or Fact: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Diberi Uang Tutup Mulut Rp100 Juta? Ini Faktanya
Baca: Hoax or Fact: Benarkah 3 Anggota BIN Ditangkap FPI? Berikut Faktanya
Namun, setelah ditelusuri kabar itu tidak benar atau hoaks.
Pihak BPJS Kesehatan melalui akun pribadinya @BPJSKesehatanRI pada Rabu (16/12/2020), menjelaskan untuk mendaftar keringanan pembayaran tunggakan, peserta dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN atau lewat care center atau kantor cabang BPJS Kesehatan.
Keringanan itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42 ayat 3a dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.
Kendati demikian, program resmi BPJS Kesehatan yakni untuk mengaktifkan kembali kartunya, peserta dapat melunasi tunggakan sebesar 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan dan sisa tunggakan dilunasi hingga akhir Desember 2021.
(Tribun-Video.com/ Rusintha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.