Beredar Surat Telegram Berisi Pembubaran FPI dan Sejumlah Ormas Lain, Ini Faktanya

Reporter: Falza Fuadina

Video Production: Desy Noormawati Amalia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar sebuah surat telegram di media sosial yang berisi pembubaran sejumlah ormas.

Di dalam surat itu tertulis larangan sejumlah ormas untuk berkativitas.

Enam ormas keagamaan yang disebut di antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Thahir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI).

Dalam surat itu pula disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran ormas.

Surat itu bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 dibuat tanggal 23 Desember 2020 dan ditujukan kepada para Kapolda.

Setelah ditelusuri kabar ini tidak benar.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza membantah beredarnya surat tersebut dan menegaskan jika kabar itu hoax.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa pihaknya tidak menerima surat itu dan ia memastikan jika informasi tersebut tidak benar.

Jadi, kabar mengenai surat telegram berisi pembubaran sejumlah ormas itu tidak benar, Tribunners. (Tribun-Video.com/Falza Fuadina)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda