Upaya Hukum Dilakukan Bersama dengan Sesama Korban Penipuan Pinjaman Online, Apakah Diperbolehkan?

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/wpm1NL_5vjs

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPC HAMI Solo Raya Reso Adi Setya, S.H menjelaskan upaya hukum yang dilakukan bersama-sama saat melaporkan kasus penipuan pinjaman online.

Banyak orang yang terkena tipu pinjaman online bahkan ada yang diteror saat penagihan, hal ini tentu mengkhawatirkan masyarakat.

Ketika tertipu dengan jumlah yang sedikit kita sering kali ragu untuk pelaporan, bagaimanakah jika melaporkan bersama dengan korban yang lainnya?

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda