LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Cara mudah mengecek kendaraan bisa memfoto bukti surat kendaraan dan langsung ke kepolisian terdekat.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa katakan jika kita bingung jangan langsung membeli, harus dicek terlebih dahulu agar tidak tertipu.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.