LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada hak pembeli saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas yang menjadi bisa pedoman
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan ada beberapa hak pembeli, pembeli harus diinformasikan mengenai spesifikasi kendaraannya.
Selain itu pembeli harus diberitahu riwayat mobil agar mengetahui perfoma dari kendaraan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.