Hak Pembeli dalam Melakukan Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada hak pembeli saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas yang menjadi bisa pedoman

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan ada beberapa hak pembeli, pembeli harus diinformasikan mengenai spesifikasi kendaraannya.

Selain itu pembeli harus diberitahu riwayat mobil agar mengetahui perfoma dari kendaraan.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda