Apakah Diperbolehkan jika Membuat Surat Tempelan saat Mengubah Mesin Mobil?

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Membuat surat tempelan sendiri saat merubah mesin mobil dan dijual tidak diperbolehkan.

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa mengatakan jika ada perubahan fisik mobil harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diregister ulang.

Jika membuat surat tempel dan mesinnya tidak sesuai, harus dicek ulang itu ada indikasi kejahatan atau tidak.

Untuk penjelasan selengkapnya simak video di atas. (*)

LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/DTr_EWaMFSE

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda