Oknum TNI yang Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara & Dipecat, Hakim: Minta Maaf ke Anak & Ibumu

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terhadap oknum TNI yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri di Medan, Sumatera Utara kembali digelar pada Selasa (24/11).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis terdakwa Praka Martin Priyadi dengan hukuman 20 tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuan.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca: Soal Kasus Kriminal Mutilasi, Tindakan Sadis Bisa Dipengaruhi dari Pikiran sejak Kecil?

Praka Martin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap istrinya.

Dikutip dari TribunMedan.com, Majelis Hakim mengatakan dalam penjatuhan vonis tersebut, pihaknya juga mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berumur 7 tahun yang sudah kehilangan ibunya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Bukan hanya itu, hal yang meringankan terdakwa yakni Praka Martin mengaku bersalah dan memohon untuk diberi kesempatan hidup.

Pihak terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk berpikir mengenai vonis tersebut.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Letkol Sus Sariffuddin menasihati terdakwa agar tak mengulangi kesalahannya.

Baca: Soal Mutilasi di Kalibata City, Pelaku Sempat Simpan Potongan Tubuh Dalam Kulkas dan Taburkan Kopi

Tak hanya itu, Praka Martin juga diminta untuk meminta maaf atas perbuataannya pada anak serta ibunya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menggegerkan warga di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Jasad korban ditemukan tinggal tulang belulang di semak-semak yang berada di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan.

Setelah dilakukan penyelidikan baru diketahui bahwa korban merupakan Ayu Lestari (26) yang merupakan istri anggota TNI bernama Praka Martin. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda