Video Lengkapnya LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam ORTALA MKEK, pemberian sanksi terhadap dokter terhukum/pelanggar etik dapat berupa penasihatan, peringatan lisan, peringatan tertulis, pembinaan perilaku, pendidikan ulang (re-schooling), hingga pemecatan keanggotaan IDI, baik secara sementara atau pun permanen.
Simak penjelasan dari Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih SH MH di program Malam Minggu Sehat yang tayang pada setiap hari Sabtu di YouTube dan Facebook Tribunnews.com.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.