Hoax or Fact: Benarkah Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum? Cek Penjelasannya Berikut Ini!

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rusintha Mahayusanty N

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hai tribunners, Demo tolak UU Cipta Kerja masih bergejolak di berbagai tempat.

Terkait dengan hal itu, baru-baru ini beredar kabar yang menyebut tidak ada kenaikan upah minimum oleh pemerintah untuk tahun depan.

Kira-kira gimana ya kebenarannya? Yuk cek faktanya.

Disaat demo menolak UU Cipta Kerja masih bergejolak di tengah masyarakat, beredar kabar yang menyebut pemerintah pastikan tidak ada kenaikan upah minimum baik provinsi ataupun kabupaten/kota pada tahun depan.

Menurut penelusuran, kabar itu benar adanya.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut peniadaan kenaikan tersebut dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang dalam masa pemulihan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah munimum yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Disebutkan, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Surat edaran itu diteken pada 26 Oktober 2020.

Dengan begitu, upah minumum tahun depan sama dengan tahun ini, tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Tribun-Video.com/ Rusintha)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda