TRIBUN-VIDEO.COM - Menurut Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, Advokat/DPC Bidang Peradi Solo, jika ada 1 istri dan 3 anak yang ditinggalkan dan berhak untuk mendapatkan warisan, ada ketentuan dan caranya.
Bagaimana cara pembagiannya agar adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.