Ketentuan Pembagian Warisan Jika ada 1 Istri dan 3 Anak Menurut Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menurut Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, Advokat/DPC Bidang Peradi Solo, jika ada 1 istri dan 3 anak yang ditinggalkan dan berhak untuk mendapatkan warisan, ada ketentuan dan caranya.

Bagaimana cara pembagiannya agar adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda