TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.
Rencananya Pemerintah DKI Jakarta kembali kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dimulai 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.
Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota Jakarta selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Ragam kegiatan yang sebelumnya dibatasi atau bahkan ditutup sudah mulai dilonggarkan tetapi dengan persyaratan tertentu.
Aturan ini sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Dalam Pergub tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.
Aturan ini juga mengatur usaha yang sudah boleh dibuka dan usaha yang belum dapat izin buka.
Apabila pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, maka diberi denda penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat
Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Di antaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19.
Terkait tempat hiburan malam, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.
Sedangkan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tetap tidak diselenggarakan.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Selama PSBB masa transisi di Jakarta, Pemerintah pusat tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan gerakan 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. (Tribun-Video.com)
---
*Catatan Redaksi:
Bersama kita lawan virus corona.
Tribun-Video.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.